Minggu, 20 Mei 2012

seputar ekonomi islam


Sistem bagi hasil
Dalam ekonomi syari’ah sistem bagi hasillah (profit and loss sharing) yang kemudian menjadi jantung dari sektor ‘moneter’ Islam, bukan bunga. Karena sesungguhnya, bagi hasil sebenarnya sesuai dengan iklim usaha yang memiliki kefitrahan untung atau rugi. Tidak seperti karakteristik bunga yang memaksa agar hasil usaha selalu positif. Jadi penerapan sistem bagi hasil pada hakikatnya menjaga prinsip keadilan tetap berjalan dalam perekonomian. Karena memang kestabilan ekonomi bersumber dari prinsip keadilan yang dipraktikkan dalam perekonomian.
Jasa untuk peminjam dana
  •  Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan  pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio  tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak  Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan,  kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan,  kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model  partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam  rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio  ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan  mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan  manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli.  Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian  menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai  margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat  mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal  dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.  Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka  yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu  yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
  • Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana  penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem  wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan  bonus kepada nasabah.
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam  kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana  nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah  dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar