suka suka
Senin, 28 September 2015
Senin, 30 Maret 2015
the miracle
hidup ini adalah suatu keajaiban.
tiba tiba kau bisa melihat dengan milyaran warna yang spesifik, hanya dengan bola matamu
tiba tiba kau bisa merasakan sakit saat kau cubit pipimu
tiba tiba kau bisa merasakan nyaman dan tentram saat berada diantara orang-orang yang menyayangimu.
hidup ini indah.
aneh.
ajaib.!
dan
aku.
adalah bukti keajaibanNya.
tiba tiba kau bisa melihat dengan milyaran warna yang spesifik, hanya dengan bola matamu
tiba tiba kau bisa merasakan sakit saat kau cubit pipimu
tiba tiba kau bisa merasakan nyaman dan tentram saat berada diantara orang-orang yang menyayangimu.
hidup ini indah.
aneh.
ajaib.!
dan
aku.
adalah bukti keajaibanNya.
Sabtu, 17 Januari 2015
awan pagi ini
hari ini..
sabtu, 17 Januari 2015
. . .
tahukah kau sahabat.
Allah itu Maha Pendengar Do'a
Maha Pengabul Do'a
di setiap malam yang kita niatkan untuk berduaan denganNya, kau akan temui betapa Adanya Ia disisimu malam itu.
salah satu temanku pernah curhat kepadaku, dan masya Allah..
penuh hikmah dibalik lika-liku kehidupannya.
Sekedar share, untuk menjadi bahan renungan kita semua,dan insya Allah tidak akan sampai membuka aib.
wanita.
alangkah berharganya ia.
bak sekuntum mawar yang ranum nan mempesona.
setiap insan pastilah ingin sekali memetiknya.
setiap kejadian pasti ada hikmahnya, setiap masalah pasti ada solusinya, dan setiap penyakit pasti ada penawarnya.
namun apakah penawar untuk penyakit cinta ?
adalah cinta pulalah penawarnya.
sesimpel itulah pernyataan dari orang-orang yang telah banyak menelan garam kehidupan dalam bercinta.
namun serumit inilah kenyataan yang dihadapinya.
Alhamdulillah, itulah kata-kata yang selalu terlontar dari mulutnya. ia selalu mengucapkan rasa syukur, tak henti-hentinya. karna tlah dikumpulkan oleh Allah dalam lingkaran kami (lingkungan pondok)
meski dalam hati sebenarnya kamipun merasa belum sesempurna seperti yang ia bayangkan.
di awal perbincangan kami, ia ucapkan kata-kata yang mengiris hati.
baginya, apalah arti hidup ini jika ia tak bersama sang kekasih, namun ia menyadari bahwa apa yang tlah mereka lakukan adalah hal yang dibenci oleh Allah.
di situlah ia jelaskan semuanya padaku, hingga akupun terharu atas kisah hidupnya itu.
telah hampir habis air matanya karna tersedu-sedu dihadapan sang Khalik di setiap tahajud dan fardhunya, namun belum mampu menghilangkan perasaan cintanya pada sang kekasih tak halalnya itu.
sudah terlalu banyak kata-kata manis yang ia dengar dari mulut sang kekasih, hanya ia lah satu-satunya pemikat hati, fikirannya tlah terpaut akan sosoknya. bayangannya lah yang slalu muncul di setiap hari-harinya.
ia mengadukan ..
"bagaimana ini, apa yang harus aku lakukan?"
dan aku terdiam.
karna aku sendiri tlah melihat betapa tersiksanya ia, betapa besar usahanya untuk mendekat pada sang Penguasa. betapa murninya taubat yang tlah ia jalani.
aku hanya dapat berkata "sabar ya teh.. Insya Allah, Allah selalu mendengar doa-doa hambanya, dan akan mengkabulannya " :')
Alangkah sayangnya aku padamu teh.
alangkah lemahnya wanita, segala apa yang ia perbuatan selalu dihiasi oleh tipu muslihat syetan. hingga ia terjebak di dalamnya dan terpenjara, syetan tak akan kenal lelah membisik-bisiki mausia.
JANGAN pernah putus asa dari rahmat Allah.
Allah itu Maha Pengabul Do'a.
PERCAYALAH . .
Akan keajaiban do'a.
Insya Allah teteh akan mendapatkan yang terbaik, yang sholeh, yang dapat menjadi penawar luka hati teteh.
semangaaat untuk segenap para wanita.
jangan mudah terpedaya oleh bujk rayu lelaki.
jaga izzahmu, jaga mar'uahmu
karna kau terlalu indah.
sabtu, 17 Januari 2015
. . .
tahukah kau sahabat.
Allah itu Maha Pendengar Do'a
Maha Pengabul Do'a
di setiap malam yang kita niatkan untuk berduaan denganNya, kau akan temui betapa Adanya Ia disisimu malam itu.
salah satu temanku pernah curhat kepadaku, dan masya Allah..
penuh hikmah dibalik lika-liku kehidupannya.
Sekedar share, untuk menjadi bahan renungan kita semua,dan insya Allah tidak akan sampai membuka aib.
wanita.
alangkah berharganya ia.
bak sekuntum mawar yang ranum nan mempesona.
setiap insan pastilah ingin sekali memetiknya.
setiap kejadian pasti ada hikmahnya, setiap masalah pasti ada solusinya, dan setiap penyakit pasti ada penawarnya.
namun apakah penawar untuk penyakit cinta ?
adalah cinta pulalah penawarnya.
sesimpel itulah pernyataan dari orang-orang yang telah banyak menelan garam kehidupan dalam bercinta.
namun serumit inilah kenyataan yang dihadapinya.
Alhamdulillah, itulah kata-kata yang selalu terlontar dari mulutnya. ia selalu mengucapkan rasa syukur, tak henti-hentinya. karna tlah dikumpulkan oleh Allah dalam lingkaran kami (lingkungan pondok)
meski dalam hati sebenarnya kamipun merasa belum sesempurna seperti yang ia bayangkan.
di awal perbincangan kami, ia ucapkan kata-kata yang mengiris hati.
baginya, apalah arti hidup ini jika ia tak bersama sang kekasih, namun ia menyadari bahwa apa yang tlah mereka lakukan adalah hal yang dibenci oleh Allah.
di situlah ia jelaskan semuanya padaku, hingga akupun terharu atas kisah hidupnya itu.
telah hampir habis air matanya karna tersedu-sedu dihadapan sang Khalik di setiap tahajud dan fardhunya, namun belum mampu menghilangkan perasaan cintanya pada sang kekasih tak halalnya itu.
sudah terlalu banyak kata-kata manis yang ia dengar dari mulut sang kekasih, hanya ia lah satu-satunya pemikat hati, fikirannya tlah terpaut akan sosoknya. bayangannya lah yang slalu muncul di setiap hari-harinya.
ia mengadukan ..
"bagaimana ini, apa yang harus aku lakukan?"
dan aku terdiam.
karna aku sendiri tlah melihat betapa tersiksanya ia, betapa besar usahanya untuk mendekat pada sang Penguasa. betapa murninya taubat yang tlah ia jalani.
aku hanya dapat berkata "sabar ya teh.. Insya Allah, Allah selalu mendengar doa-doa hambanya, dan akan mengkabulannya " :')
Alangkah sayangnya aku padamu teh.
alangkah lemahnya wanita, segala apa yang ia perbuatan selalu dihiasi oleh tipu muslihat syetan. hingga ia terjebak di dalamnya dan terpenjara, syetan tak akan kenal lelah membisik-bisiki mausia.
JANGAN pernah putus asa dari rahmat Allah.
Allah itu Maha Pengabul Do'a.
PERCAYALAH . .
Akan keajaiban do'a.
Insya Allah teteh akan mendapatkan yang terbaik, yang sholeh, yang dapat menjadi penawar luka hati teteh.
semangaaat untuk segenap para wanita.
jangan mudah terpedaya oleh bujk rayu lelaki.
jaga izzahmu, jaga mar'uahmu
karna kau terlalu indah.
Minggu, 22 September 2013
MAKALAH ISTIHSAN
1. Pengertian Istihsan
Dari segi bahasa istihsan berarti menganggap sesuatu baik, yang terambil dari kata al-husnu (baik). Secara harfiyah, istihsan diartikan meminta berbuat kebaikan, yakni menghitung-hitung sesuatu dan menganggapnya kebaikan.
Itihsan menurut ulama ushul fiqh, adalah sebagai berikut:
a. Menurut Al-Ghazali dalam kitabnya al-Mustashfa jz I: 137, “Istihsan adalah semua hal yang dianggap baik oleh mujtahid menurut akalnya”
b. Menurut Hasan Al-Kurkhi Al-Hanafi, “Istihsan adalah perbuatan adil terhadap suatu permasalahan hukum dengan memandang hukum lain, karena adanya suatu yang lebih kuat yang membutuhkan keadilan”.
c. Menurut Wahbah Az-Zuhaili, terdiri dari 2 definisi, yaitu: 1) Memakai qiyas khafi dan meninggalkan qiyas jali karena ada petunjuk untuk itu. 2) Hukum pengecualian dari kaidah –kaidah yang berlaku umum karena ada petunjuk untuk hal tersebut.
2. Macam-Macam Istihsan
Istihsan yang pertama menurut Wahbah Az-Zhuhaili, dikenal dengan Istihsan Qiyasi, sedangkan yang kedua disebut istihsan Istisnaiy.
Istihsan qiyasi terjadi pada suatu kasus yang mungkin dilakukan padanya salah satu dari dua bentuk qiyas, yaitu qiyas jali atau qiyas khafi. Dari segi kejelasan ‘illat-nya maka qiyas jali lebih pantas didahulukan daripada qiyas khafi. Namun menurut madzhab Hanafi, bilamana mujtahid memandang bahwa qiyas khafi lebih besar kemaslahatannya dibanding qiyas jali, maka qiyas jali itu boleh ditinggalkan dan yang dipakai adalah hasil dari qiyas khafi. Praktik seperti itulah yang disebut dengan istilah istihsan qiyasi. Contohnya, menurut kesimpulan qiyas jali, hak pengairan yang berada diatas tanah pertanian yang diwakafkan, tidak dianggap ikut diwakafkan kecuali jika ditegaskan dalam ikrar wakaf, disamakan (di-qiyas-kan) dengan praktik jual beli. Namun berdasarkan istihsan yang berorientasi kepada kemaslahatan, hak untuk mengairi itu termasuk ke dalam tanah wakaf meskipun tidak ditegaskan pada waktu berikrar wakaf, karena di-qiyas-kan kepada sewa menyewa dengan persamaan ‘illat sama-sama untuk diambil manfaatnya.
Sedangkan istihsan Istisnaiy tebagi pada beberapa macam, yaitu:
1) Istihsan bin-Nas, yaitu hukum pengecualian berdasarkan nas (Al-Qur’an dan Sunnah) dari kaidah yang bersifat umum yang berlaku bagi kasus-kasus serupa. Contohnya, makan dalam keadaan lupa di siang ramadhan merusak puasa seseorang karena telah rusak rukun dasarnya yaitu imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di siang hari. Namun, hadis rasulullah saw, menegaskan bahwa makan dalam keadaan lupa di siang hari Ramadhan tidaklah membatalkan puasa:
Dari Abu Hurairoh, dari Nabi Saw, bersabda:”Barang siapa lupa, padahal ia sedang puasa, kemudian ia makan dan minum, hendaklah menyelesaikan puasanya. Hanya Allah saja yang memberinya makan dan minum”. (HR Bukhari dan Muslim)
2) Istihsan berlandaskan ijma’. Misalnya, pesanan untuk membuat lemari. Menurut kaidah umum praktis seperti itu tidak diperbolehkan, karena pada waktu pengadaan akad pesanan, barang yang akan dijual belikan tersebut belum ada. Memperjual belikan benda yang belum ada waktu melakukan akad dilarang dalam hadis rasulullah (HR Abu Dawud). Namun hal itu diperbolehkan sebagai hukum pengecualian, karena tidak seorang pun ulama yang membantah keberlakuannya dalam masyarakat sehingga dianggap sudah disepakati (ijma).
3) Istihsan yang berlandaskan ‘urf (adat kebiasaan). Misalnya boleh mewakafkan benda bergerak seperti buku-buku dan perkakas alat memasak. Menurut ketentuan umum perwakafan, seperti dikemukakan Abdul Karim Zaidan, wakaf hanya dibolehkan pada harta benda yang bersifat kekal dan berupa benda tidak bergerak seperti tanah. Dasar kebolehan mewakafkan benda bergerak itu hanya adat kebiasaan di berbagai negeri yang membolehkan praktik wakaf tersebut.
4) Istihsan yang didasarkan atas maslahah mursalah. Misalnya, mengharuskan ganti rugi atas diri seorang penyewa rumah jika peralatan rumah itu ada yang rusak ditangannya kecuali jika kerusakan itu disebabkan bencana alam yang tak dapat dihindari. Menurut kaidah umum, seorang penyewa rumah tidak dikenakan ganti rugi jika ada yang rusak selama menghuni rumah itu kecuali jika kerusakan itu disebabkan kelalaianya. Tetapi, demi menjaga keselamatan harta tuan rumah dan menipisnya rasa tanggung jawab kebanyakan para penyewa, maka kebanyakan ahli Fiqh berfatwa untuk membebankan ganti rugi atas pihak tersebut.
3. Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai istihsan
a. Madzhab Hanafi, Maliki, dan Madzhab Hambali berpendapat bahwa istihsan dapat dijadikan landasan dalam menetapkan hukum dengan beberapa alasan antara lain:
1) Firman Allah:
Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. mereka Itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal.
Ayat tersebut, menurut mereka, memuji orang-orang mengikuti perkataan (pendapat) yang baik, sedangkan mengikuti istihsan berarti mengikuti sesusatu yang dianggap baik, dan oleh karena itu sah dijadikan landasan hukum.
2) Sabda Rasulullah
“ Apa yang dianggap baik oleh orang-orang Islam, adalah baik juga di sisi Allah.” (HR. Ahmad dalam kitab sunnah, bukan dalam musnadnya).
Hadits ini menurut pandangan mereka menganjurkan untuk mengikuti apa yang dianggap baik oleh orang-orang islam karena merupakan sesuatu yang baik di sisi Allah. Dapat dijadikan landasan penetapan hukum.
b. Imam Muhammad Ibn Idris Al-Syafi’i, pendiri Madzhab Syafi’i, tidak menerima istihsan sebagai landasan hukum. Menurutnya, barang siapa menetapkan hukum berlandaskan istihsan sama dengan membuat-buat syari’at baru dengan hawa nafsu. Alasannya antara lain:
a) Ayat 38 surat al_An’am:
Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. tiadalah kami alpakan sesuatu pun dalam Al-Kitab, Kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.
b) Ayat 44 Surat Al-Nahl:
Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan,
c) Ayat 49 surat Al-Maidah:
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah diturunkan Allah), Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
Menurut Wahbah Az-Zuhaili, adanya perbedaan pendapat tersebut disebabkan perbedaan dalam mengartikan istihsan. Imam Syafi’i membantah istihsan yang didasarkan atas hawa nafsu tanpa berdasarkan dalil-dalil syara’. Sedangkan istihsan yang dipakai oleh para penganutnya bukan berdasarkan hawa nafsu, tetapi mentarjih (menganggap kuat) salah satu dari dua dalil yang bertentangan karena dipandang lebih dapat menjangkau tujuan pembentukan hukumnya.
Dengan menggunakan istihsan, kita akan lebih leluasa bergerak dengan tidak meninggalkan semangat hukum Islam.
4. Kesimpulan
Menurut Wahbah Az-Zuhaili, Istihsan terdiri dari 2 definisi, yaitu: 1) Memakai qiyas khafi dan meninggalkan qiyas jali karena ada petunjuk untuk itu. 2) Hukum pengecualian dari kaidah –kaidah yang berlaku umum karena ada petunjuk untuk hal tersebut.
Istihsan yang pertama menurut Wahbah Az-Zhuhaili, dikenal dengan Istihsan Qiyasi, sedangkan yang kedua disebut istihsan Istisnaiy.
Istihsan qiyasi terjadi pada suatu kasus yang mungkin dilakukan padanya salah satu dari dua bentuk qiyas, yaitu qiyas jali atau qiyas khafi. Dari segi kejelasan ‘illat-nya maka qiyas jali lebih pantas didahulukan daripada qiyas khafi. Namun menurut madzhab Hanafi, bilamana mujtahid memandang bahwa qiyas khafi lebih besar kemaslahatannya dibanding qiyas jali, maka qiyas jali itu boleh ditinggalkan dan yang dipakai adalah hasil dari qiyas khafi.
Istihsan Istisnaiy terbagi menjadi 4 macam, yaitu: 1) Istihsan bin-nas, 2) Istihsan berlandaskan ijma’. 3) Istihsan yang berlandaskan ‘urf, 4) Istihsan berlandaskan maslahah mursalah.
Imam-imam yang mengakui istihsan yaitu, Maliki, Hambali dan Hanafi, sedangkan Imam Syafi’i tidak menjadikan istihsan sebagai landasan hukum. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan perbedaan dalam mengartikan istihsan. Imam Syafi’i membantah istihsan yang didasarkan atas hawa nafsu tanpa berdasarkan dalil-dalil syara’. Sedangkan istihsan yang dipakai oleh para penganutnya bukan berdasarkan hawa nafsu, tetapi mentarjih (menganggap kuat) salah satu dari dua dalil yang bertentangan karena dipandang lebih dapat menjangkau tujuan pembentukan hukumnya.
Dari segi bahasa istihsan berarti menganggap sesuatu baik, yang terambil dari kata al-husnu (baik). Secara harfiyah, istihsan diartikan meminta berbuat kebaikan, yakni menghitung-hitung sesuatu dan menganggapnya kebaikan.
Itihsan menurut ulama ushul fiqh, adalah sebagai berikut:
a. Menurut Al-Ghazali dalam kitabnya al-Mustashfa jz I: 137, “Istihsan adalah semua hal yang dianggap baik oleh mujtahid menurut akalnya”
b. Menurut Hasan Al-Kurkhi Al-Hanafi, “Istihsan adalah perbuatan adil terhadap suatu permasalahan hukum dengan memandang hukum lain, karena adanya suatu yang lebih kuat yang membutuhkan keadilan”.
c. Menurut Wahbah Az-Zuhaili, terdiri dari 2 definisi, yaitu: 1) Memakai qiyas khafi dan meninggalkan qiyas jali karena ada petunjuk untuk itu. 2) Hukum pengecualian dari kaidah –kaidah yang berlaku umum karena ada petunjuk untuk hal tersebut.
2. Macam-Macam Istihsan
Istihsan yang pertama menurut Wahbah Az-Zhuhaili, dikenal dengan Istihsan Qiyasi, sedangkan yang kedua disebut istihsan Istisnaiy.
Istihsan qiyasi terjadi pada suatu kasus yang mungkin dilakukan padanya salah satu dari dua bentuk qiyas, yaitu qiyas jali atau qiyas khafi. Dari segi kejelasan ‘illat-nya maka qiyas jali lebih pantas didahulukan daripada qiyas khafi. Namun menurut madzhab Hanafi, bilamana mujtahid memandang bahwa qiyas khafi lebih besar kemaslahatannya dibanding qiyas jali, maka qiyas jali itu boleh ditinggalkan dan yang dipakai adalah hasil dari qiyas khafi. Praktik seperti itulah yang disebut dengan istilah istihsan qiyasi. Contohnya, menurut kesimpulan qiyas jali, hak pengairan yang berada diatas tanah pertanian yang diwakafkan, tidak dianggap ikut diwakafkan kecuali jika ditegaskan dalam ikrar wakaf, disamakan (di-qiyas-kan) dengan praktik jual beli. Namun berdasarkan istihsan yang berorientasi kepada kemaslahatan, hak untuk mengairi itu termasuk ke dalam tanah wakaf meskipun tidak ditegaskan pada waktu berikrar wakaf, karena di-qiyas-kan kepada sewa menyewa dengan persamaan ‘illat sama-sama untuk diambil manfaatnya.
Sedangkan istihsan Istisnaiy tebagi pada beberapa macam, yaitu:
1) Istihsan bin-Nas, yaitu hukum pengecualian berdasarkan nas (Al-Qur’an dan Sunnah) dari kaidah yang bersifat umum yang berlaku bagi kasus-kasus serupa. Contohnya, makan dalam keadaan lupa di siang ramadhan merusak puasa seseorang karena telah rusak rukun dasarnya yaitu imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di siang hari. Namun, hadis rasulullah saw, menegaskan bahwa makan dalam keadaan lupa di siang hari Ramadhan tidaklah membatalkan puasa:
Dari Abu Hurairoh, dari Nabi Saw, bersabda:”Barang siapa lupa, padahal ia sedang puasa, kemudian ia makan dan minum, hendaklah menyelesaikan puasanya. Hanya Allah saja yang memberinya makan dan minum”. (HR Bukhari dan Muslim)
2) Istihsan berlandaskan ijma’. Misalnya, pesanan untuk membuat lemari. Menurut kaidah umum praktis seperti itu tidak diperbolehkan, karena pada waktu pengadaan akad pesanan, barang yang akan dijual belikan tersebut belum ada. Memperjual belikan benda yang belum ada waktu melakukan akad dilarang dalam hadis rasulullah (HR Abu Dawud). Namun hal itu diperbolehkan sebagai hukum pengecualian, karena tidak seorang pun ulama yang membantah keberlakuannya dalam masyarakat sehingga dianggap sudah disepakati (ijma).
3) Istihsan yang berlandaskan ‘urf (adat kebiasaan). Misalnya boleh mewakafkan benda bergerak seperti buku-buku dan perkakas alat memasak. Menurut ketentuan umum perwakafan, seperti dikemukakan Abdul Karim Zaidan, wakaf hanya dibolehkan pada harta benda yang bersifat kekal dan berupa benda tidak bergerak seperti tanah. Dasar kebolehan mewakafkan benda bergerak itu hanya adat kebiasaan di berbagai negeri yang membolehkan praktik wakaf tersebut.
4) Istihsan yang didasarkan atas maslahah mursalah. Misalnya, mengharuskan ganti rugi atas diri seorang penyewa rumah jika peralatan rumah itu ada yang rusak ditangannya kecuali jika kerusakan itu disebabkan bencana alam yang tak dapat dihindari. Menurut kaidah umum, seorang penyewa rumah tidak dikenakan ganti rugi jika ada yang rusak selama menghuni rumah itu kecuali jika kerusakan itu disebabkan kelalaianya. Tetapi, demi menjaga keselamatan harta tuan rumah dan menipisnya rasa tanggung jawab kebanyakan para penyewa, maka kebanyakan ahli Fiqh berfatwa untuk membebankan ganti rugi atas pihak tersebut.
3. Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai istihsan
a. Madzhab Hanafi, Maliki, dan Madzhab Hambali berpendapat bahwa istihsan dapat dijadikan landasan dalam menetapkan hukum dengan beberapa alasan antara lain:
1) Firman Allah:
Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. mereka Itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal.
Ayat tersebut, menurut mereka, memuji orang-orang mengikuti perkataan (pendapat) yang baik, sedangkan mengikuti istihsan berarti mengikuti sesusatu yang dianggap baik, dan oleh karena itu sah dijadikan landasan hukum.
2) Sabda Rasulullah
“ Apa yang dianggap baik oleh orang-orang Islam, adalah baik juga di sisi Allah.” (HR. Ahmad dalam kitab sunnah, bukan dalam musnadnya).
Hadits ini menurut pandangan mereka menganjurkan untuk mengikuti apa yang dianggap baik oleh orang-orang islam karena merupakan sesuatu yang baik di sisi Allah. Dapat dijadikan landasan penetapan hukum.
b. Imam Muhammad Ibn Idris Al-Syafi’i, pendiri Madzhab Syafi’i, tidak menerima istihsan sebagai landasan hukum. Menurutnya, barang siapa menetapkan hukum berlandaskan istihsan sama dengan membuat-buat syari’at baru dengan hawa nafsu. Alasannya antara lain:
a) Ayat 38 surat al_An’am:
Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. tiadalah kami alpakan sesuatu pun dalam Al-Kitab, Kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.
b) Ayat 44 Surat Al-Nahl:
Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan,
c) Ayat 49 surat Al-Maidah:
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah diturunkan Allah), Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
Menurut Wahbah Az-Zuhaili, adanya perbedaan pendapat tersebut disebabkan perbedaan dalam mengartikan istihsan. Imam Syafi’i membantah istihsan yang didasarkan atas hawa nafsu tanpa berdasarkan dalil-dalil syara’. Sedangkan istihsan yang dipakai oleh para penganutnya bukan berdasarkan hawa nafsu, tetapi mentarjih (menganggap kuat) salah satu dari dua dalil yang bertentangan karena dipandang lebih dapat menjangkau tujuan pembentukan hukumnya.
Dengan menggunakan istihsan, kita akan lebih leluasa bergerak dengan tidak meninggalkan semangat hukum Islam.
4. Kesimpulan
Menurut Wahbah Az-Zuhaili, Istihsan terdiri dari 2 definisi, yaitu: 1) Memakai qiyas khafi dan meninggalkan qiyas jali karena ada petunjuk untuk itu. 2) Hukum pengecualian dari kaidah –kaidah yang berlaku umum karena ada petunjuk untuk hal tersebut.
Istihsan yang pertama menurut Wahbah Az-Zhuhaili, dikenal dengan Istihsan Qiyasi, sedangkan yang kedua disebut istihsan Istisnaiy.
Istihsan qiyasi terjadi pada suatu kasus yang mungkin dilakukan padanya salah satu dari dua bentuk qiyas, yaitu qiyas jali atau qiyas khafi. Dari segi kejelasan ‘illat-nya maka qiyas jali lebih pantas didahulukan daripada qiyas khafi. Namun menurut madzhab Hanafi, bilamana mujtahid memandang bahwa qiyas khafi lebih besar kemaslahatannya dibanding qiyas jali, maka qiyas jali itu boleh ditinggalkan dan yang dipakai adalah hasil dari qiyas khafi.
Istihsan Istisnaiy terbagi menjadi 4 macam, yaitu: 1) Istihsan bin-nas, 2) Istihsan berlandaskan ijma’. 3) Istihsan yang berlandaskan ‘urf, 4) Istihsan berlandaskan maslahah mursalah.
Imam-imam yang mengakui istihsan yaitu, Maliki, Hambali dan Hanafi, sedangkan Imam Syafi’i tidak menjadikan istihsan sebagai landasan hukum. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan perbedaan dalam mengartikan istihsan. Imam Syafi’i membantah istihsan yang didasarkan atas hawa nafsu tanpa berdasarkan dalil-dalil syara’. Sedangkan istihsan yang dipakai oleh para penganutnya bukan berdasarkan hawa nafsu, tetapi mentarjih (menganggap kuat) salah satu dari dua dalil yang bertentangan karena dipandang lebih dapat menjangkau tujuan pembentukan hukumnya.
MAKALAH TEORI MOTIVASI, PRESTASI, DAN KEPUASAN KERJA
A. Teori Motivasi
Istilah motivasi (motivation) berasal dari bahasa latin, yakni movere, yang berarti “menggerakkan” (to move).
Motivasi adalah proses yang menentukan seberapa banyak usaha yang akan dicurahkan untuk melaksakan pekerjaan. Motivasi merupakan permasalahan yang sangat kompleks. Perilaku seseorang didorong oleh lebih dari satu motif sekaligus.
Motivasi dapat diartikan sebagai faktor pendorong yang berasal dalam diri manusia, yang akan mempengaruhi cara bertindak seseorang.
1. Teori Motivasi klasik oleh Frederik Winslow Taylor.
Frederick Winslow memandang bahwa memotivasi para karyawan hanya dari sudut pemenuhan kebutuhan biologis saja. Kebutuhan biologis tersebut dipenuhi melalui gaji atau upah yang diberikan, baik uang ataupun barang, sebagai imbalan dari prestasi yang telah diberikannya. Frederick Winslow dalam Hasibuan (2005) menyatakan bahwa : “Konsep dasar teori ini adalah orang akan bekerja bilamana ia giat, bilamana ia mendapat imbalan materi yang mempunyai kaitan dengan tugas-tugasnya, manajer menentukan bagaimana tugas dikerjakan dengan menggunakan sistem intensif untuk memotivasi para pekerja, semakin banyak mereka berproduksi semakin besar penghasilan mereka.” Sehingga dengan demikian karyawan hanya dapat dimotivasi dengan memberikan imbalan materi dan jika balas jasanya ditingkatkan maka dengan sendirinya gairah bekerjanya meningkat. Dengan demikian teori ini beranggapan bahwa jika gaji karyawan ditingkatkan maka dengan sendirinya ia akan lebih bergairah bekerja.
2. Maslow’s Need Hierarchy Theory (Teori Kebutuhan) oleh A.H.Maslow.
Teori ini dikemukakan oleh Abraham H. Maslow tahun 1943. Teori ini juga merupakan kelanjutan dari Human Science Theory Elton Mayo (1880-1949) yang menyatakan bahwa keperluan dan kepuasaan seseorang yaitu keperluan biologi dan psikologi yang berupa material dan nonmaterial. Dasar Maslow’s Need Hierarchy Theory :a. Manusia adalah makhluk sosial yang berkeinginan. Ia selalu menginginkan lebih banyak. Keinginan ini terus menerus, baru berhenti jika akhir hayatnya tiba. b. Suatu keperluan yang telah dipuaskan tidak menjadi alat motivasi bagi pelakunya, hanyakebutuhan yang belum terpenuhi yang menjadi alat motivasi. Ada beberapa macam keperluan, antara lain :
• Physiological Needs (keperluan fisik = biologi) yaitu keperluan yang diperlukan untuk mempertahankan kelangsungan hidup seseorang, seperti makan, minum, udara, perumahandan lain-lainnya. Keinginan untuk memenuhi keperluan fisikal ini merangsang seeorang berperilaku dan bekerja giat.
• Safety and Security needs (keamanan dan keselamatan) adalah keperluan akan keamanan dari ancaman, yakni merasa aman dari ancaman kecelakaan dan keselamatan dalam melakukanpekerjaan.
• Affiliation or Acceptance Needs adalah keperluan sosial, teman, dicintai dan mencintai serta diterima dalam pergaulan kelompok rekan sekerja dan lingkungannya. Karena manusia adalah makhluk sosial, sudah jelas ia menginginkan keperluan social.
• Esteem or Status or Egoistic Needs adalah keperluan akan penghargaan diri, pengakuan serta penghargaan prestise dari rekan sekerja dan masyarakat lingkungannya. Prestise dan status dimanifestasikan oleh banyak hal yang digunakan sebagai simbol status. Misalnya, memakai blazer untuk membesakan seorang pimpinan dengan anak buahnya dan lain-lain.
• Self Actuallization adalah keperluan aktualisasi diri dengan menggunakan kecakapan,kemampuan, ketrampilan, dan potensi optimal untuk mencapai prestasi kerja yang sangat memuaskan atau luar biasa yang sulit dicapai orang lain. Keperluan aktualisasi diri berbeda dengan keperluan lain dalam dua hal, iaitu :1. Keperluan aktualisasi diri tidak dapat dipenuhi dari luar. Pemenuhannya hanya berdasarkan keinginan atas usaha individu itu sendiri.2. Aktualisasi diri berhubungan dengan pertumbuhan seorang individu. Keperluan ini berlangsung terus-menerus terutama sejalan dengan meningkatkan karier seorang individu.
3. Herzberg’s Two Factor Theory (Teori Motivasi Dua Faktor) oleh Frederick Herzberg.
Menurut teori ini motivasi yang ideal yang dapat merangsang usaha adalah peluang untuk melaksanakan tugas yang lebih memerlukan keahlian dan peluang untuk mengembangkan kemampuan. Ada 3 hal penting berdasarkan penelitian Herzberg yang harus diperhatikan dalam motivasi bawahan yaitu :
a. Hal-hal yang mendorong karyawan adalah pekerjaan yang mendatang yang meliputi perasaan untuk berprestasi, bertanggung jawab, kemajuan dapat menikmati pekerjaan itu sendiri dan adanya pengakuan atas semuanya itu.
b. Hal-hal yang mengecewakan pekerja adalah terutama faktor yang bersifat mudah saja pada pekerjaan, peraturan pekerjaan, penerangan, istirahat, sebutan jabatan, hak, gaji, dan lain- lain.
c. Karyawan kecewa, jika peluang untuk berprestasi terbatas. Mereka akan menjadi sensitif pada lingkungannya serta mulai mencari-cari kesalahan.
4. Mc. Clelland’s Need For Achievement Theory (Teori Kebutuhan untuk mencapai Prestasi)
Teori-teori Prestasi menyatakan bahwa motivasi berbeda-beda sesuai dengan kekuatan kebutuhan seseorang akan prestasi. Henry Murray seorang ahli ilmu jiwa menyajikan daftar berikut tentang kebutuhan-kebutuhan (manusia). Beliaulah orang peryama yang menarik perhatian orang terhadap kebutuhan untuk mencapai prestasi. Murray merumuskan kebutuhan akan prestasi tersebut sebagai keinginan untuk :
“ ... Melaksanakan tugas atau perkerjaan yang sulit. Menguasai, memanipulasi atau mengorganisasi objek-objek fisikal. Manusia atau ide-ide untuk melaksanakan hal-hal tersebut secepat mungkin dan seindependent mungkin sesuai kondisi yang berlaku. Mengatasi kendala-kendala, mencapai standar tinggi. Mencapai performa puncak untuk diri sendiri. Mampu menang dalam persaingan dengan pihak lain. Meningkatkan kemampuan diri melalui penerapan bakat secara berhasil “ (Murray, 1938:164).
5. Existence, Relatedness and Growth (ERG) Theory oleh Clayton Alderfer.
Pada dasarnya Alderfer setuju dengan Maslow bahwa kebutuhan manusia atau individu yang mendorong sesorang untuk termotivasi dalam melakukan sesuatu bersifat hierarkis atau memiliki tingkatan, namun Alderfer memiliki perbedaan dengan Maslow. Perbedaannya adalah bahwa Alderfer hanya membagi tingkatan kebutuhan manusia menjadi kebutuhan Existence (kebutuhan mendasar manusia untuk bertahan hidup), kebutuhan Relatedness (kebutuhan untuk melakukan berinteraksi dengan sesama) dan kebutuhan Growth (kebutuhan untuk menyalurkan kreativitas dan bersikap pruduktif).
6. Teori Motivasi Human Relations
Model Human Relation, diartikan sebagai model hubungan manusiawi dengan penekanan pada kontak sosial merupakan kebutuhan bagi manusia yang bekerja dalam suatu organisasi. Model ini dicetuskan oleh Elton Mayo sebagai akibat kejenuhan karyawan dalam melakukan pekerjaan yang sama secara berulang. Elton Mayo menekankan pada pentingnya pengakuan atau penghargaan terhadap kebutuhan sosial pekerja.
B. Kepuasan Kerja
Handoko (2000) menyatakan : “Kepuasan kerja adalah keadaan emosional yang menyenangkan atau tidak menyenangkan dengan mana para karyawan memandang pekerjaan mereka. Kepuasan kerja mencerminkan perasaan seseorang terhadap pekerjaannya.”
Davis dalam Mangkunegara (2000) mengatakan: “Kepuasan kerja adalah perasaan menyokong atau tidak menyokong yang dialami karyawan dalam bekerja.” Sedangkan menurut Hasibuan (2005) : “Kepuasan kerja adalah sikap emosional yang menyenangkan dan mencintai pekerjaannya. Sikap ini dicerminkan oleh moral kerja, kedisiplinan dan kinerja.”
Dari beberapa defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa kepuasan kerja merupakan rasa menyenangkan dan tidak menyenangkan yang dirasakan oleh karyawan, secara langsung berpengaruh pada emosional dan tingkah laku dalam bekerja berupa kinerja, disiplin dan moral kerja. Kepuasan kerja dalam pekerjaan adalah kepuasan kerja yang dinikmati dalam pekerjaan dengan memperoleh pujian hasil kerja, penempatan, perlakuan, peralatan dan suasana lingkungan kerja yang baik. Karyawan yang lebih suka menikmati kepuasan kerja dalam pekerjaan ini akan lebih mengutamakan pekerjaanya dari balas jasa, walaupun balas jasa itu penting. Adanya kepuasan kerja tentunya mempengaruhi beberapa aspek yang melingkupi pada karyawan itu sendiri.
Menurut Hasibuan (2005) adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan kerja adalah:
1) Balas jasa yang adil dan layak,
2) Penempatan yang tepat sesuai dengan keahlian,
3) Berat ringannya pekerjaan,
4) Suasana dan lingkungan pekerjaan,
5) Peralatan yang menunjang pelaksanaan pekerjaan,
6) Sikap pimpinan dalam kepemimpinannya,
7) Sifat pekerjaan monoton atau tidak.
Menurut As’ad (2000: 102) : Kepuasan kerja menjadi menarik untuk diamati karena memberikan manfaat, baik dari segi individu maupun dari segi kepentingan industri. Bagi individu, diteliti tentang sebab dan sumber kepuasan kerja, serta usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepuasan kerja individu, sedangkan bagi industri, penelitian dilakukan untuk kepentingan ekonomis, yaitu pengurangan biaya produksi dan peningkatan produksi yang dihasilakn dengan meningkatkan kepuasan kerja.
C. Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja seseorang karyawan selama periode tertentu dibandingkan dengan berbagai kemungkinan misalnya standard, target/sasaran atau kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan disepakati bersama.
Mangkunegara (2000) menyatakan bahwa prestasi kerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang karyawan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.”
Hasibuan (2005) menyatakan bahwa prestasi kerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan serta waktu.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa prestasi kerja karyawan merupakan hasil yang dicapai karyawan dalam pelaksanaan suatu pekerjaan yang diberikan kepadanya baik secara kuantitas maupun kualitas melalui prosedur yang berfokus pada tujuan yang hendak dicapai serta dengan terpenuhinya standard pelaksanaan.
Faktor yang mempengaruhi pencapaian prestasi kerja yang baik menurut Mangkunegara (2000) menyatakan faktor yang mempengaruhi pencapaian prestasi kerja yang baik menurut adalah :
1. Faktor Motivasi
Motivasi terbentuk dari sikap (attitude) seorang karyawan dalam menghadapi situasi kerja. Motivasi merupakan kondisi menggerakkan diri karyawan yang terarah untuk mencapai tujuan organisasi.
2. Faktor Kemampuan
Secara psikologis, kemampuan (ability) karyawan terdiri dari kemampuan potensi (IQ) dan kemampuan reality (Knowledge+ skill). Artinya, karyawan yang memiliki IQ di atas rata-rata (IQ 110-120) dengan pendidikan yang memadai untuk jabatannya dan terampil dalam mengerjakan pekerjaan seharihari, maka ia akan lebih mudah mencapai prestasi kerja yang diharapkan. Oleh sebab itu karyawan perlu ditempatkan pada pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.
Istilah motivasi (motivation) berasal dari bahasa latin, yakni movere, yang berarti “menggerakkan” (to move).
Motivasi adalah proses yang menentukan seberapa banyak usaha yang akan dicurahkan untuk melaksakan pekerjaan. Motivasi merupakan permasalahan yang sangat kompleks. Perilaku seseorang didorong oleh lebih dari satu motif sekaligus.
Motivasi dapat diartikan sebagai faktor pendorong yang berasal dalam diri manusia, yang akan mempengaruhi cara bertindak seseorang.
1. Teori Motivasi klasik oleh Frederik Winslow Taylor.
Frederick Winslow memandang bahwa memotivasi para karyawan hanya dari sudut pemenuhan kebutuhan biologis saja. Kebutuhan biologis tersebut dipenuhi melalui gaji atau upah yang diberikan, baik uang ataupun barang, sebagai imbalan dari prestasi yang telah diberikannya. Frederick Winslow dalam Hasibuan (2005) menyatakan bahwa : “Konsep dasar teori ini adalah orang akan bekerja bilamana ia giat, bilamana ia mendapat imbalan materi yang mempunyai kaitan dengan tugas-tugasnya, manajer menentukan bagaimana tugas dikerjakan dengan menggunakan sistem intensif untuk memotivasi para pekerja, semakin banyak mereka berproduksi semakin besar penghasilan mereka.” Sehingga dengan demikian karyawan hanya dapat dimotivasi dengan memberikan imbalan materi dan jika balas jasanya ditingkatkan maka dengan sendirinya gairah bekerjanya meningkat. Dengan demikian teori ini beranggapan bahwa jika gaji karyawan ditingkatkan maka dengan sendirinya ia akan lebih bergairah bekerja.
2. Maslow’s Need Hierarchy Theory (Teori Kebutuhan) oleh A.H.Maslow.
Teori ini dikemukakan oleh Abraham H. Maslow tahun 1943. Teori ini juga merupakan kelanjutan dari Human Science Theory Elton Mayo (1880-1949) yang menyatakan bahwa keperluan dan kepuasaan seseorang yaitu keperluan biologi dan psikologi yang berupa material dan nonmaterial. Dasar Maslow’s Need Hierarchy Theory :a. Manusia adalah makhluk sosial yang berkeinginan. Ia selalu menginginkan lebih banyak. Keinginan ini terus menerus, baru berhenti jika akhir hayatnya tiba. b. Suatu keperluan yang telah dipuaskan tidak menjadi alat motivasi bagi pelakunya, hanyakebutuhan yang belum terpenuhi yang menjadi alat motivasi. Ada beberapa macam keperluan, antara lain :
• Physiological Needs (keperluan fisik = biologi) yaitu keperluan yang diperlukan untuk mempertahankan kelangsungan hidup seseorang, seperti makan, minum, udara, perumahandan lain-lainnya. Keinginan untuk memenuhi keperluan fisikal ini merangsang seeorang berperilaku dan bekerja giat.
• Safety and Security needs (keamanan dan keselamatan) adalah keperluan akan keamanan dari ancaman, yakni merasa aman dari ancaman kecelakaan dan keselamatan dalam melakukanpekerjaan.
• Affiliation or Acceptance Needs adalah keperluan sosial, teman, dicintai dan mencintai serta diterima dalam pergaulan kelompok rekan sekerja dan lingkungannya. Karena manusia adalah makhluk sosial, sudah jelas ia menginginkan keperluan social.
• Esteem or Status or Egoistic Needs adalah keperluan akan penghargaan diri, pengakuan serta penghargaan prestise dari rekan sekerja dan masyarakat lingkungannya. Prestise dan status dimanifestasikan oleh banyak hal yang digunakan sebagai simbol status. Misalnya, memakai blazer untuk membesakan seorang pimpinan dengan anak buahnya dan lain-lain.
• Self Actuallization adalah keperluan aktualisasi diri dengan menggunakan kecakapan,kemampuan, ketrampilan, dan potensi optimal untuk mencapai prestasi kerja yang sangat memuaskan atau luar biasa yang sulit dicapai orang lain. Keperluan aktualisasi diri berbeda dengan keperluan lain dalam dua hal, iaitu :1. Keperluan aktualisasi diri tidak dapat dipenuhi dari luar. Pemenuhannya hanya berdasarkan keinginan atas usaha individu itu sendiri.2. Aktualisasi diri berhubungan dengan pertumbuhan seorang individu. Keperluan ini berlangsung terus-menerus terutama sejalan dengan meningkatkan karier seorang individu.
3. Herzberg’s Two Factor Theory (Teori Motivasi Dua Faktor) oleh Frederick Herzberg.
Menurut teori ini motivasi yang ideal yang dapat merangsang usaha adalah peluang untuk melaksanakan tugas yang lebih memerlukan keahlian dan peluang untuk mengembangkan kemampuan. Ada 3 hal penting berdasarkan penelitian Herzberg yang harus diperhatikan dalam motivasi bawahan yaitu :
a. Hal-hal yang mendorong karyawan adalah pekerjaan yang mendatang yang meliputi perasaan untuk berprestasi, bertanggung jawab, kemajuan dapat menikmati pekerjaan itu sendiri dan adanya pengakuan atas semuanya itu.
b. Hal-hal yang mengecewakan pekerja adalah terutama faktor yang bersifat mudah saja pada pekerjaan, peraturan pekerjaan, penerangan, istirahat, sebutan jabatan, hak, gaji, dan lain- lain.
c. Karyawan kecewa, jika peluang untuk berprestasi terbatas. Mereka akan menjadi sensitif pada lingkungannya serta mulai mencari-cari kesalahan.
4. Mc. Clelland’s Need For Achievement Theory (Teori Kebutuhan untuk mencapai Prestasi)
Teori-teori Prestasi menyatakan bahwa motivasi berbeda-beda sesuai dengan kekuatan kebutuhan seseorang akan prestasi. Henry Murray seorang ahli ilmu jiwa menyajikan daftar berikut tentang kebutuhan-kebutuhan (manusia). Beliaulah orang peryama yang menarik perhatian orang terhadap kebutuhan untuk mencapai prestasi. Murray merumuskan kebutuhan akan prestasi tersebut sebagai keinginan untuk :
“ ... Melaksanakan tugas atau perkerjaan yang sulit. Menguasai, memanipulasi atau mengorganisasi objek-objek fisikal. Manusia atau ide-ide untuk melaksanakan hal-hal tersebut secepat mungkin dan seindependent mungkin sesuai kondisi yang berlaku. Mengatasi kendala-kendala, mencapai standar tinggi. Mencapai performa puncak untuk diri sendiri. Mampu menang dalam persaingan dengan pihak lain. Meningkatkan kemampuan diri melalui penerapan bakat secara berhasil “ (Murray, 1938:164).
5. Existence, Relatedness and Growth (ERG) Theory oleh Clayton Alderfer.
Pada dasarnya Alderfer setuju dengan Maslow bahwa kebutuhan manusia atau individu yang mendorong sesorang untuk termotivasi dalam melakukan sesuatu bersifat hierarkis atau memiliki tingkatan, namun Alderfer memiliki perbedaan dengan Maslow. Perbedaannya adalah bahwa Alderfer hanya membagi tingkatan kebutuhan manusia menjadi kebutuhan Existence (kebutuhan mendasar manusia untuk bertahan hidup), kebutuhan Relatedness (kebutuhan untuk melakukan berinteraksi dengan sesama) dan kebutuhan Growth (kebutuhan untuk menyalurkan kreativitas dan bersikap pruduktif).
6. Teori Motivasi Human Relations
Model Human Relation, diartikan sebagai model hubungan manusiawi dengan penekanan pada kontak sosial merupakan kebutuhan bagi manusia yang bekerja dalam suatu organisasi. Model ini dicetuskan oleh Elton Mayo sebagai akibat kejenuhan karyawan dalam melakukan pekerjaan yang sama secara berulang. Elton Mayo menekankan pada pentingnya pengakuan atau penghargaan terhadap kebutuhan sosial pekerja.
B. Kepuasan Kerja
Handoko (2000) menyatakan : “Kepuasan kerja adalah keadaan emosional yang menyenangkan atau tidak menyenangkan dengan mana para karyawan memandang pekerjaan mereka. Kepuasan kerja mencerminkan perasaan seseorang terhadap pekerjaannya.”
Davis dalam Mangkunegara (2000) mengatakan: “Kepuasan kerja adalah perasaan menyokong atau tidak menyokong yang dialami karyawan dalam bekerja.” Sedangkan menurut Hasibuan (2005) : “Kepuasan kerja adalah sikap emosional yang menyenangkan dan mencintai pekerjaannya. Sikap ini dicerminkan oleh moral kerja, kedisiplinan dan kinerja.”
Dari beberapa defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa kepuasan kerja merupakan rasa menyenangkan dan tidak menyenangkan yang dirasakan oleh karyawan, secara langsung berpengaruh pada emosional dan tingkah laku dalam bekerja berupa kinerja, disiplin dan moral kerja. Kepuasan kerja dalam pekerjaan adalah kepuasan kerja yang dinikmati dalam pekerjaan dengan memperoleh pujian hasil kerja, penempatan, perlakuan, peralatan dan suasana lingkungan kerja yang baik. Karyawan yang lebih suka menikmati kepuasan kerja dalam pekerjaan ini akan lebih mengutamakan pekerjaanya dari balas jasa, walaupun balas jasa itu penting. Adanya kepuasan kerja tentunya mempengaruhi beberapa aspek yang melingkupi pada karyawan itu sendiri.
Menurut Hasibuan (2005) adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan kerja adalah:
1) Balas jasa yang adil dan layak,
2) Penempatan yang tepat sesuai dengan keahlian,
3) Berat ringannya pekerjaan,
4) Suasana dan lingkungan pekerjaan,
5) Peralatan yang menunjang pelaksanaan pekerjaan,
6) Sikap pimpinan dalam kepemimpinannya,
7) Sifat pekerjaan monoton atau tidak.
Menurut As’ad (2000: 102) : Kepuasan kerja menjadi menarik untuk diamati karena memberikan manfaat, baik dari segi individu maupun dari segi kepentingan industri. Bagi individu, diteliti tentang sebab dan sumber kepuasan kerja, serta usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepuasan kerja individu, sedangkan bagi industri, penelitian dilakukan untuk kepentingan ekonomis, yaitu pengurangan biaya produksi dan peningkatan produksi yang dihasilakn dengan meningkatkan kepuasan kerja.
C. Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja seseorang karyawan selama periode tertentu dibandingkan dengan berbagai kemungkinan misalnya standard, target/sasaran atau kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan disepakati bersama.
Mangkunegara (2000) menyatakan bahwa prestasi kerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang karyawan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.”
Hasibuan (2005) menyatakan bahwa prestasi kerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan serta waktu.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa prestasi kerja karyawan merupakan hasil yang dicapai karyawan dalam pelaksanaan suatu pekerjaan yang diberikan kepadanya baik secara kuantitas maupun kualitas melalui prosedur yang berfokus pada tujuan yang hendak dicapai serta dengan terpenuhinya standard pelaksanaan.
Faktor yang mempengaruhi pencapaian prestasi kerja yang baik menurut Mangkunegara (2000) menyatakan faktor yang mempengaruhi pencapaian prestasi kerja yang baik menurut adalah :
1. Faktor Motivasi
Motivasi terbentuk dari sikap (attitude) seorang karyawan dalam menghadapi situasi kerja. Motivasi merupakan kondisi menggerakkan diri karyawan yang terarah untuk mencapai tujuan organisasi.
2. Faktor Kemampuan
Secara psikologis, kemampuan (ability) karyawan terdiri dari kemampuan potensi (IQ) dan kemampuan reality (Knowledge+ skill). Artinya, karyawan yang memiliki IQ di atas rata-rata (IQ 110-120) dengan pendidikan yang memadai untuk jabatannya dan terampil dalam mengerjakan pekerjaan seharihari, maka ia akan lebih mudah mencapai prestasi kerja yang diharapkan. Oleh sebab itu karyawan perlu ditempatkan pada pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.
MAKALAH DISTRIBUSI
A. Pengertian Distribusi
Dalam usaha untuk memperlancar arus barang/jasa dari produsen ke konsumen, maka salah satu faktor penting yang tidak boleh diabaikan adalah memilih secara tepat saluran distribusi (channel of distribution) yang akan digunakan dalam rangka usaha penyaluran barang-barang atau jasa-jasa dari produsen ke konsumen.
Distribusi merupakan kegiatan menyalurkan barang atau jasa dari produsen kepada konsumen. Kegiatan distribusi memiliki peranan penting bagi produsen, sebab kegiatan tersebut mampu menyalurkan barang yang dihasilkan produsen kepada masyarakat. Apabila barang atau jasa tidak disalurkan kepada konsumen maka hasil produksi tersebut hanya akan menumpuk di gudang saja sehingga produsen akan mengalami kerugian. Barang atau jasa akan berguna jika sudah berada di tangan konsumen. Oleh karena itu, produsen berusaha menyalurkan barang atau jasa tersebut kepada konsumen.
Usaha jasa yang terkait dengan kegiatan distribusi di antaranya adalah perdaganan, pengepakan, angkutan, dan asuransi.
B. Pengertian Saluran Distribusi
Kegiatan distribusi akan berjalan lancar jika ditunjang oleh saluran distribusi yang tepat. Saluran distribusi merupakan lembaga-lembaga atau badan yang memasarkan barang atau jasa yang dihasilkan oleh produsen. Lembaga-lembaga atau badan tersebut antara lain pedagang, distributor, agen, makelar, pengecer dan lain-lain. Beberapa pengertian Saluran Distribusi antara lain sebagai berikut:
1. Menurut David A. Revzan
Saluran Distribusi merupakan suatu jalur yang dilalui oleh arus barang-barang dari produsen ke perantara dan akhirnya sampai pada pemakai. Pengertian Distribusi yang dikemukakan tersebut masih bersifat sempit karena istilah barang sering diartikan sebagai suatu bentuk fisik, sehingga akibatnya lebih cenderung menggambarkan pemindahan jasa-jasa atau kombinasi antara baranf dan jasa.
2. Menurut The American Marketing Association
Saluran Distribusi merupakan suatu struktur unik organisasi dalam perusahaan yang terdiri dari agen, dealer, pedagang besar dan pengecer melalui sebuah komoditi, produk atau jasa dipasarkan. Definisi ini lebih luas dibandingkan dengan definisi yang pertama. Dengan memasukkan istilah struktur menjadikan definisi ini memiliki tambahan arti yang bersifat statis pada saluran dan tidak dapat membantuuntuk mengetahui tentang hubungan-hubungan yang ada antara masing-masing lembaga.
3. Menurut C. Glenn Walter
Saluran Distribusi adalah sekelompok pedagang dan agen perusahaan yang mengombinasikan antara pemindahan fisik dan nama dari suatu produk untuk menciptakan kegunaan pasar tertentu.
4. Menurut Philip Kotler
Saluran Distribusi sebagai himpunan perusahaan dari perorangan yang mengambil alih hak, atau membantu dalam mengalihkan hak atas barang atau jasa tersebut berpindah dari produsen ke konsumen.
Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui adanya beberapa unsur penting yaitu:
a. Saluran Ditribusi merupakan sekelompok lembaga yang ada di antara berbagai lembaga yang mengadakan kerjasama untuk mencapai suatu tujuan.
b. Tujuan dari Saluran Distribusi adalah untuk mencapai pasar-pasar tertentu. Dengan demikian pasar merupakan tujuan akhir dari kegiatan saluran.
c. Saluran Ditribusi melaksanakan dua kegiatan penting untuk mencapai tujuan, yaitu mengadakan penggolongan dan mendistribusikannya
Dalam islam, kegiatan distribusi yang berkaitan dengan definisi tersebut di atas memang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an atau pun Al-Hadits, hanya saja sebagaimana pada prinsip konsumsi dan produksi, islam memberikan norma etis tentang bagaimana seharusnya umat islam untuk bersikap dermawan. Jadi, kegiatan distribusi dalam islam ada dua orietasi, pertama adalah menyalurkan rezeki (harta kekayaan) untuk di infakkan (di distribusikan) demi kepentingan sendiri maupun orang lain, seperti; pengeluaran zakat sebagai pensucian harta dan jiwa serta mendermakan sebagian harta bendanya. Kedua, berkenaan dengan mempertukarkan hasil-hasil produksi dan daya cipta kepada orang lain yang membutuhkan, agar mendapatkan laba sebagai wujud dari pemenuhan kebutuhan atas bisnis oriented.
C. Macam-Macam Saluran Distribusi
Terdapat berbagai macam saluran distribusi barang konsumsi, panjang pendeknya saluran distribusi tergantung bergantung dari kebijakan perusahaan, diantaranya :
1. Produsen – Konsumen
Bentuk saluran distribusi ini merupakan yang paling pendek dan sederhana karena tanpa menggunakan perantara. Produsen dapat menjual barang yang dihasilkannya melalui pos atau langsung mendatangi rumah konsumen (dari rumah ke rumah). Oleh karena itu saluran ini disebut saluran distribusi langsung.
2. Produsen – Pengecer – Konsumen
Produsen hanya melayani penjualan dalam jumlah besar kepada pedagang besar saja, tidak menjual kepada pengecer. Pembelian oleh pengecer dilayani oleh pedagang besar, dan pembelian oleh konsumen dilayani pengecer saja.
3. Produsen – Pedagang Besar – Pengecer – Konsumen
Saluran distribusi ini banyak digunakan oleh produsen, dan dinamakan saluran distribusi tradisional. Di sini, produsen hanya melayani penjualan dalam jumlah besar kepada pedagang besar saja, tidak menjual kepada pengecer. Pembelian oleh pengecer dilayani pedagang besar, dan pembelian oleh konsumen dilayani pengecer saja.
4. Produsen – Agen – Pengecer – Konsumen
Di sini, produsen memilih agen sebagai penyalurnya. Ia menjalankan kegiatan perdagangan besar dalam saluran distribusi yang ada. Sasaran penjualannya terutama ditujukan kepada para pengecer besar.
5. Produsen – Agen – Pedagang Besar – Pengecer – Konsumen
Dalam saluran distribusi, produsen sering menggunakan agen sebagai perantara untuk menyalurkan barangnya kepada pedagang besar yang kemudian menjualnya kepada toko-toko kecil. Agen yang terlihat dalam saluran distribusi ini terutama agen penjualan. (Swastha dan Irawan, 1997, p.295-297)
D. Fungsi Distribusi Pendapatan
Untuk mencapai pembangunan pemerataan dan kesejahteraan yang seimbang, Islam memberikan nilai-nilai pembangunan tersebut berdasarkan pada keyakinan bahwa umat Islam merupakan umat terbaik, khaira ummat. Motivasi ini dimaksudkan agar mereka mencoba menggunakan instrumen-instrumen ekonominya dengan cara yg baik dan benar.salah satu instrumen tersebut adalah peranan negara dalam mengambil dan memutuskan kebijakan yg efektif dan tepat dalam memenuhi hajat hidup orang banyak,sebagaimana tujuan adanya negara.
Pada umumnya, tujuan negara adalah keadilan, kebajikan, kebebasan, kesempurnaan hidup atau bagi kmuliaan Sllah. Sebagaimana dikatakan al-mawardi bahwa pemerintahan efektif mutlak diperlukan untuk mencegah kezaliman dan ketidak adilan.karna itu,ia menekankan bahwa negara islam harus tetap melanjutkan misi rasulullah saw, baik untuk urusan dunia maupun akhirat.
Jadi, tujuan negara adalah agar dapat mengayomi warganya dalam membantu memantapkan kesejahteraan seluruh manusia.hal senada dikatakan taqyuddin an-nabhani, bahwa pada saat negara melihat adanya ancaman terhadap keseimbangan ekonomi didalam masyarakat,maka negara harus menyelesaikan ancaman tersebut,dengan cara mendistribusikan kepada orang yg tidak sanggup memenuhi kebutuhannya, dengan harta dari baitul maal, apabila didalam baitul maal ada harta yang diperoleh dari ghanimah serta hak milik umum.
Jadi, fungsi distribusi pendapatan sebagaimana tersebut diatas adalah untuk mencapai keseimbangan ekonomi, meskipun negara merupakan pasar besar.
Ada pun fungsi distribusi dilakukan oleh badan usaha atau perorangan sejak pengumpulan barang dengan jalan membelinya dari produsen untuk disalurkan ke konsumen, berdasarkan hal tersebut maka fungsi distribusi terbagi atas:
1. Fungsi pertukaran, dimana kegiatan pemasaran atau jual beli barang atau jasa yang meliputi pembelian, penjualan, dan pengambilan resiko (untuk mengatasi resiko bisa dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi pergudangan yang baik, mengasuransikan barang dagangan yang akan dan sedang dilakukan).
2. Fungsi penyediaan fisik, berkaitan dengan menyediakan barang dagangan dalam jumlah yang tepat mencakup masalah pengumpulan, penyimpanan, pemilahan, dan pengangkutan.
3. Fungsi penunjang, ini merupakan fungsi yang berkaitan dengan upaya memberikan fasilitas kepada fungsi-fungsi lain agar kegiatan distribusi dapat berjalan dengan lancar, fungsi ini meliputi pelayanan, pembelanjaan, penyebaran informasi, dankoordinasi.
E. Fungsi Saluran Distribusi
Fungsi utama saluran distribusi adalah menyalurkan barang dari produsen kekonsumen, maka perusahaan dalam melaksanakan dan menentukan saluran distribusi harus melakukan pertimbangan yang baik. Adapun fungsi-fungsi saluran distribusi menurut Kotler (1997 : 531-532) adalah :
• Information, yaitu mengumpulkan informasi penting tentang konsumen dan pesaing untuk merencanakan dan membantu pertukaran.
• Promotion, yaitu pengembangan dan penyebaran komunikasi persuasif tentang produk yang ditawarkan.
• Negotiation, yaitu mencoba untuk menyepakati harga dan syarat-syarat lain, sehingga memungkinkan perpindahan hak pemilikan.
• Ordering, yaitu pihak distributor memesan barang kepada perusahaan.
• Payment, yaitu pembeli membayar tagihan kepada penjual melalui bank atau lembagakeuangan lainnya.
• Title, yaitu perpindahan kepemilikan barang dari suatu organisasi atau orang kepada organisasi / orang lain.
• Physical Possesion, yaitu mengangkut dan menyimpan barang-barang dari bahan mentah hingga barang jadi dan akhirnya sampai ke konsumen akhir.
• Financing, yaitu meminta dan memanfaatkan dana untuk biaya-biaya dalam pekerjaan saluran distribusi.
• Risk Taking, yaitu menanggung resiko sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan salurandistribusi.
F. Distribusi Pendapatan Nasional
Jika pendapatan nasional yang tetap (konstan) mengalami perubahan dalam distribusinya diantara produk, maka permintaan dapat berubah. Permintaan terhadap barang-barang yang diperlukan mereka yang pendapatannya turun, berbeda dengan permintaan terhadap barang-barang yang diperlukan mereka yang pendapatannya naik. Maka perubahan dalam distribusi pendapatan akan menggeser kurva-kurva permintaan terhadap komoditi yang paling banyak dibeli rumah tangga dengan pendapatan yang naik, ke kanan, dan akan menggeser kurva permintaan terhadap komoditi yang paling banyak dibeli oleh mereka yang pendapatannya menurun, ke kiri.
Maksud kata ‘pembagian’ di dalam anak ‘pembagian pendapatan nasional’ adalah pembagian aktivitas ekonomi di antara anggota-anggota masyarakat karena setiap aktivitas ekonomi itu niscaya memberikan pendapatan bagi pelakunya.
Dari aktivitas ekonomi yang dilakukannya sendiri itulah setiap orang menerima pendapatan, sedangkan pendapatan setiap orang tentulah bagian dari pendapatan nasional. Demikianlah, setiap orang memperoleh pembagian pendapatan nasional dari dirinya sendiri, tergantung pada peranannya di dalam aktivitas ekonomi secara keseluruhan.
GNP terdistribusikan di antara semua keluarga di dalam masyarakat dengan tidak merata, ada yang berpenghasilan banyak (artinya mendapat bagian yang banyak dari GNP) dan ada yang sedikit (artinya mendapat bagian yang sedikit dari GNP). Dari sini timbullah pembicaraan mengenai kemiskinan (poverty).
Kemiskinan ada yang dalam arti subjektif dan ada pula yang objektif. Kemiskinan objektif terbagi menjadi kemiskinan mutlak dan relatif. Kemiskinan mutlak ditandai oleh garis kemiskinan, sedangkan kemiskinan relatif oleh perbandingannya dengan kelompok pendapatan yang lain.
Pola distribusi pendapatan nasional di antara seluruh keluarga dapat di lukiskan di dalam kurva lorenz .
G. Keadilan Dalam Distribusi dan Campur Tangan Negara
Sebelum penulis membahas tentang konsep distribusi dan keadilan, kiranya perlu penulis kemukakan di sini bagaimana konsep distribusi itu sendiri dalam pandangan kapitalisme maupun sosialisme. Kaum sosialisme mengecam masyarakat kapitalis karena di dalam masyarakat kapitalis, kekayaan dan kemewahan hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja, sedangkan mayoritas masyarakatnya adalah masyarakat miskin. Di samping itu terdapat praktek monopoli yang besar dan amat merugikan masyarakat dalam sistem kapitalis. Pada dasarnya, kritik kaum sosialis terhadap kapitalis tidak dapat disalahkan. Akan tetapi mereka memerangi kebatilan dengan hal yang lebih batil. Di mana mereka yang bersandarkan pada kekuasaan sosialisme melakukan kegiatan monopoli yang lebih buruk dan lebih parah dari monopoli kapitalisme. Hal ini terlihat, di mana monopoli negara yang menguasai semua sarana produksi seperti tanah, pabrik, ladang pertambangan dan sebagainya. Bahkan dalam sosialisme terdapat jurang perbedaan dalam soal upah, di mana pada tahun 1962 upah tersebut mencapai perbandingan (1-50), yaitu gaji tertinggi sama dengan lima puluh kali lipat dari gaji kecil di Rusia
Tepat kiranya, jika kemudian penulis katakan (terlepas dari unsur normatif) bahwa Islam benar-benar hadir sebagai agama yang penuh rahmat dan barakah. Hal ini terlihat dari konsep ekonomi Islam yang sama sekali mengharamkan riba. Sehingga harta yang beredar dikalangan umat Islam benar-benar diharapkan menjadi harta yang bersih, dan lebih membawa pengguna harta tersebut pada nilai ibadah kepada Allah swt.
Terlepas dari beberapa uraian di atas, beberapa aksioma dalam distribusi Islam. Adapun aksioma distribusi tersebut meliputi:
1. Seluruh masyarakat bekerjasama dalam mengelola sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh negara.
2. Seluruh masyarakat bekerjasama dalam mengelola dan meningkatkan kekayaan publik.
3. Dianjurkan (pada suatu waktu diwajibkan) bagi orang yang memiliki keuntungan dari kekayaan yang nyata untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya (lebih pada unsur shadaqah).
4. Sumber-sumber yang tersedia bagi masyarakat muslim bukan merupakan usaha khusus dari setiap orang dan tidak di atur dari kepemilikan aset pribadi, akan tetapi ditentukan oleh undang-undang fa’i serta dibebankan kepada perbendaharaan publik.
5. Masyarakat kemungkinan mengurangi sumber pendapatan pribadi dari sebuah kelompok yang disalurkan melalui fa’i. Adapun pengurangan tersebut seperti, resiko buruh dan peningkatan biaya pendapatan.
6. Wakaf dianjurkan kepada mereka yang memiliki keuntungan yang besar, sehingga dapat memulihkan kondisi ekonomi masyarakat.
7. Perbedaan bentuk asuransi sosial haruslah didukung dan diakui untuk membantu individu yang mengalami kerugian karena adanya musibah yang menimpa.
8. Kebijakan ekonomi sangatlah dianjurkan guna mengurangi perbedaan (ketidak-merataan) dalam distribusi.
Uraian di atas memberikan gambaran yang jelas, bahwa pada dasarnya Islam sangatlah memperhatikan kemakmuran masyarakat secara merata. Sehingga wajar kiranya jika kemudian diwajibkan pada orang yang memiliki pendapatan yang lebih untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan. Di samping itu, pengeluaran dari sebagian kekayaan tersebut lebih dimaksudkan distribusinya sebagai bagian dari nilai ibadah, yang juga sebagai usaha untuk membersihkan harta yang dimiliki.
Pertumbuhan penduduk bukanlah merupakan satu-satunya cara untuk meningkatkan pendapatan kekayaan negara. Akan tetapi lebih pada bagaimana negara tersebut mengelola kakayaan yang ada. Untuk selanjutnya mendistribusikan kekayaan yang ada tersebut secara lebih adil. Sehingga tidak ada diantara rakyatnya yang merasa diperlakukan tidak adil. Sebagai contoh, beberapa peristiwa yang terjadi di negara kita Indonesia memberikan penjelasan betapa distribusi yang adil dan merata sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat kita. Hingga tidaklah mengherankan, jika yang terjadi kemudian adalah kekecewaan daerah yang terinspirasikan melalui keinginan daerah untuk melepaskan diri dari negara kesatuan Indonesia, yang secara tidak langsung hal tersebut berimplikasi pada terciptanya otonomi daerah.
Dalam usaha untuk memperlancar arus barang/jasa dari produsen ke konsumen, maka salah satu faktor penting yang tidak boleh diabaikan adalah memilih secara tepat saluran distribusi (channel of distribution) yang akan digunakan dalam rangka usaha penyaluran barang-barang atau jasa-jasa dari produsen ke konsumen.
Distribusi merupakan kegiatan menyalurkan barang atau jasa dari produsen kepada konsumen. Kegiatan distribusi memiliki peranan penting bagi produsen, sebab kegiatan tersebut mampu menyalurkan barang yang dihasilkan produsen kepada masyarakat. Apabila barang atau jasa tidak disalurkan kepada konsumen maka hasil produksi tersebut hanya akan menumpuk di gudang saja sehingga produsen akan mengalami kerugian. Barang atau jasa akan berguna jika sudah berada di tangan konsumen. Oleh karena itu, produsen berusaha menyalurkan barang atau jasa tersebut kepada konsumen.
Usaha jasa yang terkait dengan kegiatan distribusi di antaranya adalah perdaganan, pengepakan, angkutan, dan asuransi.
B. Pengertian Saluran Distribusi
Kegiatan distribusi akan berjalan lancar jika ditunjang oleh saluran distribusi yang tepat. Saluran distribusi merupakan lembaga-lembaga atau badan yang memasarkan barang atau jasa yang dihasilkan oleh produsen. Lembaga-lembaga atau badan tersebut antara lain pedagang, distributor, agen, makelar, pengecer dan lain-lain. Beberapa pengertian Saluran Distribusi antara lain sebagai berikut:
1. Menurut David A. Revzan
Saluran Distribusi merupakan suatu jalur yang dilalui oleh arus barang-barang dari produsen ke perantara dan akhirnya sampai pada pemakai. Pengertian Distribusi yang dikemukakan tersebut masih bersifat sempit karena istilah barang sering diartikan sebagai suatu bentuk fisik, sehingga akibatnya lebih cenderung menggambarkan pemindahan jasa-jasa atau kombinasi antara baranf dan jasa.
2. Menurut The American Marketing Association
Saluran Distribusi merupakan suatu struktur unik organisasi dalam perusahaan yang terdiri dari agen, dealer, pedagang besar dan pengecer melalui sebuah komoditi, produk atau jasa dipasarkan. Definisi ini lebih luas dibandingkan dengan definisi yang pertama. Dengan memasukkan istilah struktur menjadikan definisi ini memiliki tambahan arti yang bersifat statis pada saluran dan tidak dapat membantuuntuk mengetahui tentang hubungan-hubungan yang ada antara masing-masing lembaga.
3. Menurut C. Glenn Walter
Saluran Distribusi adalah sekelompok pedagang dan agen perusahaan yang mengombinasikan antara pemindahan fisik dan nama dari suatu produk untuk menciptakan kegunaan pasar tertentu.
4. Menurut Philip Kotler
Saluran Distribusi sebagai himpunan perusahaan dari perorangan yang mengambil alih hak, atau membantu dalam mengalihkan hak atas barang atau jasa tersebut berpindah dari produsen ke konsumen.
Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui adanya beberapa unsur penting yaitu:
a. Saluran Ditribusi merupakan sekelompok lembaga yang ada di antara berbagai lembaga yang mengadakan kerjasama untuk mencapai suatu tujuan.
b. Tujuan dari Saluran Distribusi adalah untuk mencapai pasar-pasar tertentu. Dengan demikian pasar merupakan tujuan akhir dari kegiatan saluran.
c. Saluran Ditribusi melaksanakan dua kegiatan penting untuk mencapai tujuan, yaitu mengadakan penggolongan dan mendistribusikannya
Dalam islam, kegiatan distribusi yang berkaitan dengan definisi tersebut di atas memang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an atau pun Al-Hadits, hanya saja sebagaimana pada prinsip konsumsi dan produksi, islam memberikan norma etis tentang bagaimana seharusnya umat islam untuk bersikap dermawan. Jadi, kegiatan distribusi dalam islam ada dua orietasi, pertama adalah menyalurkan rezeki (harta kekayaan) untuk di infakkan (di distribusikan) demi kepentingan sendiri maupun orang lain, seperti; pengeluaran zakat sebagai pensucian harta dan jiwa serta mendermakan sebagian harta bendanya. Kedua, berkenaan dengan mempertukarkan hasil-hasil produksi dan daya cipta kepada orang lain yang membutuhkan, agar mendapatkan laba sebagai wujud dari pemenuhan kebutuhan atas bisnis oriented.
C. Macam-Macam Saluran Distribusi
Terdapat berbagai macam saluran distribusi barang konsumsi, panjang pendeknya saluran distribusi tergantung bergantung dari kebijakan perusahaan, diantaranya :
1. Produsen – Konsumen
Bentuk saluran distribusi ini merupakan yang paling pendek dan sederhana karena tanpa menggunakan perantara. Produsen dapat menjual barang yang dihasilkannya melalui pos atau langsung mendatangi rumah konsumen (dari rumah ke rumah). Oleh karena itu saluran ini disebut saluran distribusi langsung.
2. Produsen – Pengecer – Konsumen
Produsen hanya melayani penjualan dalam jumlah besar kepada pedagang besar saja, tidak menjual kepada pengecer. Pembelian oleh pengecer dilayani oleh pedagang besar, dan pembelian oleh konsumen dilayani pengecer saja.
3. Produsen – Pedagang Besar – Pengecer – Konsumen
Saluran distribusi ini banyak digunakan oleh produsen, dan dinamakan saluran distribusi tradisional. Di sini, produsen hanya melayani penjualan dalam jumlah besar kepada pedagang besar saja, tidak menjual kepada pengecer. Pembelian oleh pengecer dilayani pedagang besar, dan pembelian oleh konsumen dilayani pengecer saja.
4. Produsen – Agen – Pengecer – Konsumen
Di sini, produsen memilih agen sebagai penyalurnya. Ia menjalankan kegiatan perdagangan besar dalam saluran distribusi yang ada. Sasaran penjualannya terutama ditujukan kepada para pengecer besar.
5. Produsen – Agen – Pedagang Besar – Pengecer – Konsumen
Dalam saluran distribusi, produsen sering menggunakan agen sebagai perantara untuk menyalurkan barangnya kepada pedagang besar yang kemudian menjualnya kepada toko-toko kecil. Agen yang terlihat dalam saluran distribusi ini terutama agen penjualan. (Swastha dan Irawan, 1997, p.295-297)
D. Fungsi Distribusi Pendapatan
Untuk mencapai pembangunan pemerataan dan kesejahteraan yang seimbang, Islam memberikan nilai-nilai pembangunan tersebut berdasarkan pada keyakinan bahwa umat Islam merupakan umat terbaik, khaira ummat. Motivasi ini dimaksudkan agar mereka mencoba menggunakan instrumen-instrumen ekonominya dengan cara yg baik dan benar.salah satu instrumen tersebut adalah peranan negara dalam mengambil dan memutuskan kebijakan yg efektif dan tepat dalam memenuhi hajat hidup orang banyak,sebagaimana tujuan adanya negara.
Pada umumnya, tujuan negara adalah keadilan, kebajikan, kebebasan, kesempurnaan hidup atau bagi kmuliaan Sllah. Sebagaimana dikatakan al-mawardi bahwa pemerintahan efektif mutlak diperlukan untuk mencegah kezaliman dan ketidak adilan.karna itu,ia menekankan bahwa negara islam harus tetap melanjutkan misi rasulullah saw, baik untuk urusan dunia maupun akhirat.
Jadi, tujuan negara adalah agar dapat mengayomi warganya dalam membantu memantapkan kesejahteraan seluruh manusia.hal senada dikatakan taqyuddin an-nabhani, bahwa pada saat negara melihat adanya ancaman terhadap keseimbangan ekonomi didalam masyarakat,maka negara harus menyelesaikan ancaman tersebut,dengan cara mendistribusikan kepada orang yg tidak sanggup memenuhi kebutuhannya, dengan harta dari baitul maal, apabila didalam baitul maal ada harta yang diperoleh dari ghanimah serta hak milik umum.
Jadi, fungsi distribusi pendapatan sebagaimana tersebut diatas adalah untuk mencapai keseimbangan ekonomi, meskipun negara merupakan pasar besar.
Ada pun fungsi distribusi dilakukan oleh badan usaha atau perorangan sejak pengumpulan barang dengan jalan membelinya dari produsen untuk disalurkan ke konsumen, berdasarkan hal tersebut maka fungsi distribusi terbagi atas:
1. Fungsi pertukaran, dimana kegiatan pemasaran atau jual beli barang atau jasa yang meliputi pembelian, penjualan, dan pengambilan resiko (untuk mengatasi resiko bisa dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi pergudangan yang baik, mengasuransikan barang dagangan yang akan dan sedang dilakukan).
2. Fungsi penyediaan fisik, berkaitan dengan menyediakan barang dagangan dalam jumlah yang tepat mencakup masalah pengumpulan, penyimpanan, pemilahan, dan pengangkutan.
3. Fungsi penunjang, ini merupakan fungsi yang berkaitan dengan upaya memberikan fasilitas kepada fungsi-fungsi lain agar kegiatan distribusi dapat berjalan dengan lancar, fungsi ini meliputi pelayanan, pembelanjaan, penyebaran informasi, dankoordinasi.
E. Fungsi Saluran Distribusi
Fungsi utama saluran distribusi adalah menyalurkan barang dari produsen kekonsumen, maka perusahaan dalam melaksanakan dan menentukan saluran distribusi harus melakukan pertimbangan yang baik. Adapun fungsi-fungsi saluran distribusi menurut Kotler (1997 : 531-532) adalah :
• Information, yaitu mengumpulkan informasi penting tentang konsumen dan pesaing untuk merencanakan dan membantu pertukaran.
• Promotion, yaitu pengembangan dan penyebaran komunikasi persuasif tentang produk yang ditawarkan.
• Negotiation, yaitu mencoba untuk menyepakati harga dan syarat-syarat lain, sehingga memungkinkan perpindahan hak pemilikan.
• Ordering, yaitu pihak distributor memesan barang kepada perusahaan.
• Payment, yaitu pembeli membayar tagihan kepada penjual melalui bank atau lembagakeuangan lainnya.
• Title, yaitu perpindahan kepemilikan barang dari suatu organisasi atau orang kepada organisasi / orang lain.
• Physical Possesion, yaitu mengangkut dan menyimpan barang-barang dari bahan mentah hingga barang jadi dan akhirnya sampai ke konsumen akhir.
• Financing, yaitu meminta dan memanfaatkan dana untuk biaya-biaya dalam pekerjaan saluran distribusi.
• Risk Taking, yaitu menanggung resiko sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan salurandistribusi.
F. Distribusi Pendapatan Nasional
Jika pendapatan nasional yang tetap (konstan) mengalami perubahan dalam distribusinya diantara produk, maka permintaan dapat berubah. Permintaan terhadap barang-barang yang diperlukan mereka yang pendapatannya turun, berbeda dengan permintaan terhadap barang-barang yang diperlukan mereka yang pendapatannya naik. Maka perubahan dalam distribusi pendapatan akan menggeser kurva-kurva permintaan terhadap komoditi yang paling banyak dibeli rumah tangga dengan pendapatan yang naik, ke kanan, dan akan menggeser kurva permintaan terhadap komoditi yang paling banyak dibeli oleh mereka yang pendapatannya menurun, ke kiri.
Maksud kata ‘pembagian’ di dalam anak ‘pembagian pendapatan nasional’ adalah pembagian aktivitas ekonomi di antara anggota-anggota masyarakat karena setiap aktivitas ekonomi itu niscaya memberikan pendapatan bagi pelakunya.
Dari aktivitas ekonomi yang dilakukannya sendiri itulah setiap orang menerima pendapatan, sedangkan pendapatan setiap orang tentulah bagian dari pendapatan nasional. Demikianlah, setiap orang memperoleh pembagian pendapatan nasional dari dirinya sendiri, tergantung pada peranannya di dalam aktivitas ekonomi secara keseluruhan.
GNP terdistribusikan di antara semua keluarga di dalam masyarakat dengan tidak merata, ada yang berpenghasilan banyak (artinya mendapat bagian yang banyak dari GNP) dan ada yang sedikit (artinya mendapat bagian yang sedikit dari GNP). Dari sini timbullah pembicaraan mengenai kemiskinan (poverty).
Kemiskinan ada yang dalam arti subjektif dan ada pula yang objektif. Kemiskinan objektif terbagi menjadi kemiskinan mutlak dan relatif. Kemiskinan mutlak ditandai oleh garis kemiskinan, sedangkan kemiskinan relatif oleh perbandingannya dengan kelompok pendapatan yang lain.
Pola distribusi pendapatan nasional di antara seluruh keluarga dapat di lukiskan di dalam kurva lorenz .
G. Keadilan Dalam Distribusi dan Campur Tangan Negara
Sebelum penulis membahas tentang konsep distribusi dan keadilan, kiranya perlu penulis kemukakan di sini bagaimana konsep distribusi itu sendiri dalam pandangan kapitalisme maupun sosialisme. Kaum sosialisme mengecam masyarakat kapitalis karena di dalam masyarakat kapitalis, kekayaan dan kemewahan hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja, sedangkan mayoritas masyarakatnya adalah masyarakat miskin. Di samping itu terdapat praktek monopoli yang besar dan amat merugikan masyarakat dalam sistem kapitalis. Pada dasarnya, kritik kaum sosialis terhadap kapitalis tidak dapat disalahkan. Akan tetapi mereka memerangi kebatilan dengan hal yang lebih batil. Di mana mereka yang bersandarkan pada kekuasaan sosialisme melakukan kegiatan monopoli yang lebih buruk dan lebih parah dari monopoli kapitalisme. Hal ini terlihat, di mana monopoli negara yang menguasai semua sarana produksi seperti tanah, pabrik, ladang pertambangan dan sebagainya. Bahkan dalam sosialisme terdapat jurang perbedaan dalam soal upah, di mana pada tahun 1962 upah tersebut mencapai perbandingan (1-50), yaitu gaji tertinggi sama dengan lima puluh kali lipat dari gaji kecil di Rusia
Tepat kiranya, jika kemudian penulis katakan (terlepas dari unsur normatif) bahwa Islam benar-benar hadir sebagai agama yang penuh rahmat dan barakah. Hal ini terlihat dari konsep ekonomi Islam yang sama sekali mengharamkan riba. Sehingga harta yang beredar dikalangan umat Islam benar-benar diharapkan menjadi harta yang bersih, dan lebih membawa pengguna harta tersebut pada nilai ibadah kepada Allah swt.
Terlepas dari beberapa uraian di atas, beberapa aksioma dalam distribusi Islam. Adapun aksioma distribusi tersebut meliputi:
1. Seluruh masyarakat bekerjasama dalam mengelola sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh negara.
2. Seluruh masyarakat bekerjasama dalam mengelola dan meningkatkan kekayaan publik.
3. Dianjurkan (pada suatu waktu diwajibkan) bagi orang yang memiliki keuntungan dari kekayaan yang nyata untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya (lebih pada unsur shadaqah).
4. Sumber-sumber yang tersedia bagi masyarakat muslim bukan merupakan usaha khusus dari setiap orang dan tidak di atur dari kepemilikan aset pribadi, akan tetapi ditentukan oleh undang-undang fa’i serta dibebankan kepada perbendaharaan publik.
5. Masyarakat kemungkinan mengurangi sumber pendapatan pribadi dari sebuah kelompok yang disalurkan melalui fa’i. Adapun pengurangan tersebut seperti, resiko buruh dan peningkatan biaya pendapatan.
6. Wakaf dianjurkan kepada mereka yang memiliki keuntungan yang besar, sehingga dapat memulihkan kondisi ekonomi masyarakat.
7. Perbedaan bentuk asuransi sosial haruslah didukung dan diakui untuk membantu individu yang mengalami kerugian karena adanya musibah yang menimpa.
8. Kebijakan ekonomi sangatlah dianjurkan guna mengurangi perbedaan (ketidak-merataan) dalam distribusi.
Uraian di atas memberikan gambaran yang jelas, bahwa pada dasarnya Islam sangatlah memperhatikan kemakmuran masyarakat secara merata. Sehingga wajar kiranya jika kemudian diwajibkan pada orang yang memiliki pendapatan yang lebih untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan. Di samping itu, pengeluaran dari sebagian kekayaan tersebut lebih dimaksudkan distribusinya sebagai bagian dari nilai ibadah, yang juga sebagai usaha untuk membersihkan harta yang dimiliki.
Pertumbuhan penduduk bukanlah merupakan satu-satunya cara untuk meningkatkan pendapatan kekayaan negara. Akan tetapi lebih pada bagaimana negara tersebut mengelola kakayaan yang ada. Untuk selanjutnya mendistribusikan kekayaan yang ada tersebut secara lebih adil. Sehingga tidak ada diantara rakyatnya yang merasa diperlakukan tidak adil. Sebagai contoh, beberapa peristiwa yang terjadi di negara kita Indonesia memberikan penjelasan betapa distribusi yang adil dan merata sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat kita. Hingga tidaklah mengherankan, jika yang terjadi kemudian adalah kekecewaan daerah yang terinspirasikan melalui keinginan daerah untuk melepaskan diri dari negara kesatuan Indonesia, yang secara tidak langsung hal tersebut berimplikasi pada terciptanya otonomi daerah.
Kamis, 29 Agustus 2013
Langganan:
Postingan (Atom)